nusakini.com--Sekjen Kemenag Nur Syam menegaskan bahwa berangkat haji secara illegal dari luar negeri melanggar undang-undang. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji memberi mandat kepada Pemerintah dan masyarakat untuk menyelenggarakan ibadah haji, mulai dari pemberangkatan sampai kembali ke Indonesia. 

"Jika berangkat dari luar negeri, berarti melanggar undang-undang," demikian penegasan Nur Syam kepada jemaah haji Indonesia yang berhaji dengan paspor Filipina di Asrama Haji Pondok Gede, Sabtu (22/10). 

Otoritas Manila berhasil mengidentifikasi 106 jemaah haji Indonesia yang berhaji dengan paspor Filipina. Proses kepulangan mereka ke Indonesia tertahan. Beruntung mereka tidak ditahan, tapi bisa tinggal di KBRI di Manila sejak 19 September lalu. 

Pemerintah terus berupaya hingga akhirnya mereka dapat dipulangkan ke Tanah Air dalam dua gelombang. Sebanyak 59 jemaah mendarat pada Jumat (21/10) dini hari, sedang sisanya mendarat dini hari tadi. 

"Bapak, ibu sekalian ini nakal, punya orangtua (Kemenag) tetapi minta diurus orang lain," kata Nur Syam.

"Bapak/ibu sekalian bukan penduduk Pilipina, bukan pula orang Singapura. Jadi bapak ibu ini 'penduduk bukan-bukan'," canda mantan Rektor IAIN Sunan Ampel ini disambut tawa jemaah. 

Nur Syam mengapresiasi semua pihak yang telah membantu kepulangan jemaah haji berpaspor Filipina ini ke Indonesia. Menurutnya, Presiden Joko Widodo bahkan ikut melobby Presiden Filipina agar jemaah haji Indonesia bisa dibebaskan. Pemerintah lalu membentuk tim besar yang terdiri dari Kemenkumham, Kemlu, Kemendagri, Bareskrim Mabes Polri, dan Kementerian Agama. 

"Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua sehingga tidak terulang kembali," pesan Nur Syam. 

Sebelumnya, Karo Umum Setjen Kemenag Syafrizal bersyukur karena jemaah bisa kembali ke Indonesia dengan selamat, meski melanggar aturan negara lain. "Saat ini perusahaan yang mengirim jemaah haji berpaspor Fipilina ditahan di Filipina," ujarnya. 

"Ini bagian diplomasi tingkat tinggi, sehinga jamaah haji semua terselamatkan pulang ke Indonesia. Kalau tidak ada diplomasi, semua jamaah akan ditahan selama 2 tahun di Filipina dengan denda 2000 peso/orang," tambahnya. 

Terkait kepulangan jemaah ke rumah masing-masing, Syafrizal menyampaikan, jika pihak Bareskrim Mabes Polri hari ini selesai melakukan pemeriksaan, maka Minggu (23/10) besok, jemaah sudah bisa kembali. 

"Jangan lagi ada saudara dan temannya begini, agar tidak menyusahkan orang lain. Jika Bareskrim selesai memeriksa, bapak/ibu semua sudah bisa pulang besok hari," kata Syafrizal.

Tampak ikut hadir dalam kesempatan ini, Kakanwil Sulawesi Selatan Abdul Wahid Tahir, Kabag Rumah Tangga Biro Umum Kemenag Agus Salim, Kepala Kantor Kemenag Luwu dan Luwu Timur. (p/ab)